Ayah Bejat, Bocah Disabilitas Dihamili dan Keguguran, Ini Kisahnya!
Minggu, 13-03-2022 - 14:36:27 WIB
|
Ilustrasi |
Kampar - Bocah usia 16 mengalami pendarahan hebat, ketika dibawa ke RSUD Bangkinang ternyata Keguguran. Pelakunya tak lain adalah ayah tiri korban, Selasa (8/3/2022).
Awalnya Ibu korban membawanya Bocah ini ke RSUD Bangkinang untuk menerima penanganan medis.
Setelah diperiksa, betapa terkejut ibunya ketika mendengar penjelasan dokter. Hasil pemeriksaan dokter menyatakan bahwa korban sedang dalam kondisi hamil dan mengalami keguguran.
Sontak ibu korban langsung menanyakan kebenaran siapa yang pernah melakukan hal tak senonoh hingga menghamili anaknya.
Betapa kagetnya si ibu ketika mendengar pengakuan korban, bahwa yang melakukan hal tak terpuji itu adalah suaminya sendiri.
Tak terima diperlakukan seperti itu, ibu korban langsung membuat laporan di Polres Kampar pada Rabu (9/3/2022) agar suaminya segera ditangkap agar tindakan tersebut diproses hukum.
“Atas laporan itu, kemudian Unit II (PPA) Satreskrim Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan.
Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Bery Juana Putra mengatakan, "setelah didapat bukti permulaan yang cukup, pada hari yang sama tim langsung menangkap MI untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Bery, Jumat (11/3/2022).
Perbuatan MI, dijerat pasal 81 dan pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. (Ben).
Komentar Anda :